Senin, 29 April 2013

Pernyataan Pers BSNP tentang Pelaksanaan UN SMA Sederajat Tahun Pelajaran 2012/2013

Menegaskan kembali jawaban BSNP terhadap pertanyaan komisi X DPR-RI dalam rapat kerja  dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, tanggal 26 April 2013 mengenai keabsahan proses pelaksanaan Ujian Nasional SMA / sederajat tahun pelajaran 2012 / 2013.

Berikut ini pernyataan pers Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang pelaksanaan ujian nasional (UN) SMA/Sederajat tahun pelajaran 2012/2013

Pernyataan-Pers-BSNP-tentang-Pelaksanaan-UN-SMA-2013

Rabu, 17 April 2013

LJUN yang Rusak Akan Dilakukan Pemindaian Khusus

Jakarta—Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMA/sederajat hari  Senin (15/04/) resmi dimulai. Para siswa di 22 provinsi melaksanakan UN sesuai dengan rencana.  Mereka  mengikuti UN sesuai jadwal yang ditentukan yaitu 15-18 April 2013. Sementara 11 provinsi di wilayah Indonesia tengah pelaksanaannya harus bergeser karena kesalahan teknis, bergeser menjadi   18-23 April 2013.
Dalam konferensi pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Senin, (15/4), Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, terkait dengan pelaksanaan UN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuka Posko UN yang dimulai pada 13 April 2013, hingga 26 April 2013. Hal ini untuk menampung laporan pengaduan masyarakat, keluhan, dan permintaan informasi terkait pelaksanaan UN.
Sementara Tengku Ramli, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)  yang juga hadir dalam konferensi pers, menjawab keluhan siswa tentang rendahnya kualitas kertas  Lembar Jawaban UN (LJUN)  yang mudah sobek sehingga dapat mengakibatkan hasil pekerjaan siswa tidak terbaca dan tidak bisa dipindai dengan komputer.
Tengku Ramli mengatakan, siswa tidak perlu khawatir dan risau karena LJUN  akan dipindai secara khusus oleh tim khusus. “Jika terdapat LJUN yang rusak atau sobek  akan dilakukan pemindaian khusus oleh tim universitas untuk mendapatkan hasil sesuai aslinya. Yang terpenting adalah jangan sampai merugikan siswa peserta UN,” sahutnya.
Ia menambahkan, BSNP sebagai lembaga pelaksana Ujian Nasional (UN) bersama-sama dengan instansi terkait bekerja keras sekuat tenaga agar pelaksanaan di semua pelosok tanah air berjalan sesuai dengan rencana. (JS/DM)

Sabtu, 13 April 2013

Jadwal Ujian Nasional 2012 / 2013

SMA dan MA

No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
Program
IPA
Program
IPS
Program Bahasa
MA Program Keagamaan
1.
UN
Senin, 15 April 2013
07.30 – 09.30

Bahasa
Indonesia


Bahasa
Indonesia


Bahasa
Indonesia


Bahasa Indonesia

UN Susulan
Senin, 22 April 2013
2.
UN
Selasa, 16 April 2013

07.30 – 09.30


10.30 – 12.30

Fisika


Bahasa
Inggris

Ekonomi


Bahasa Inggris

Bahasa Asing


Bahasa Inggris


Tafsir


Bahasa Inggris

UN Susulan
Selasa, 23 April 2013
3.
UN
Rabu, 17 April 2013
07.30 – 09.30
Matematika
Matematika
Matematika
Matematika
UN Susulan
Rabu, 24 April 2013
4.
UN
Kamis, 18 April 2013

07.30 – 09.30


10.30 – 12.30

Kimia


Biologi


Sosiologi


Geografi


Antropologi


Sastra Indonesia

Fikih


Hadis

UN Susulan
Kamis, 25 April 2013

Sabtu, 06 April 2013

Pengawas dan Peserta UN yang Melanggar Aturan Dikenai Sanksi


Jakarta -- Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar, mengatakan peserta UN yang melakukan pelanggaran ringan hingga berat akan dikenakan sangsi mulai dari peringatan tertulis, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan, dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
“Demikian juga kepada pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran ringan, sedang, dan berat akan dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang UN dan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan”, tegas Khairil Anwar ketika memberikan  pembekalan kepada petugas Posko UN PIH, di Jakarta, Rabu, 3 April 2013.
Menurut Khairil Anwar, peserta  UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi tiga jenis yaitu: 1) pelanggaran ringan meliputi meminjam alat tulis dari peserta ujian dan tidak membawa katu ujian, dikenakan sanksi peringatan tertulis; 2) pelanggaran sedang meliputi membuat kegaduhan di dalam ruang ujian dan membawa HP ke ruang ujian, dikenakan sanksi  pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan; dan 3) pelanggaran berat meliputi membawa contekan ke ruang ujian, kerjasama dengan peserta ujian, menyontek atau menggunakan kunci jawaban, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
Sementara itu, lanjut Khairil Anwar, untuk pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi 3 jenis yaitu: 1) pelanggaran ringan meliputi lalai, tidur, merokok, berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian, dan lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas, dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian; 2) pelanggaran sedang meliputi tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian, memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian; dan 3) pelanggaran berat meliputi memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal, dan menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian. Kedua pelangggaran sedang dan berat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Jumat, 05 April 2013

UN Dilengkapi Barcode Untuk Cegah Kebocoran Soal


Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menerapkan sistem barcode pada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013. Sistem ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi kebocoran soal UN 2013, menggantikan sistem kode pengaman di UN tahun lalu.
Dalam rapat persiapan Posko UN 2013 dengan Tim Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud, Rabu (3/4), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Khairil Anwar Notodiputro menjelaskan panitia persiapan akan menyatukan naskah soal dan LJUN. Kemudian, barcode akan ditempatkan di sisi kedua lembaran yang disatukan tersebut. Khairil menyatakan para siswa diharapkan dapat mengisi nama, dan nomor ujian sebelum kedua lembar itu dipisahkan oleh pengawas ruang ujian.
Khairil mencontohkan apabila terdapat siswa yang ingin mencontek, atau bahkan menyobek, dan menukar LJUN yang dimiliki dengan LJUN temannya, maka hal itu dapat terhindari. “LJUN, dan naskah adalah satu kesatuan, apalagi terdapat barcode, maka kemungkinan untuk bocor juga tidak mungkin,” jelas Khairil.
Selain itu, antisipasi pengamanan juga diberlakukan dengan penerapan 20 tipe soal UN, dengan tingkat kesukaran yang sama. Artinya, para peserta didik akan mendapatkan naskah soal UN yang berbeda satu dengan yang lain. Apabila jumlah peserta didik melebihi jumlah tipe soal, pihak sekolah harus membagi dua jumlah tersebut, untuk menempatkan mereka di kelas berbeda. Sehingga, para peserta didik akan mendapatkan masing-masing satu tipe soal UN.
UN merupakan sarana penilaian hasil belajar para siswa yang dilakukan oleh pemerintah. Perhelatan pendidikan tahunan yang dilakukan secara serentak ini diberlakukan bagi siswa jalur formal maupun non formal, yang berada di kelas 6 Sekolah Dasar, siswa kelas IX Sekolah Menengah Pertama, dan siswa kelas XII Sekolah Menengah Atas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencantumkan hasil UN para peserta didik akan digunakan sebagai evaluasi pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.


Pengawas UN Wajib Jelaskan Soal dan LJUN Satu Kesatuan


Jakarta -- Pengawas Ujian Nasional (UN) 2012/2013 sebelum dimulainya ujian wajib memberikan penjelasan kepada peserta UN bahwa naskah soal dan lembar jawaban ujian nasional (LJUN) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. "Keduanya bersatu dan merupakan pasangan," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengambangan (Balitbang) Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, saat memberikan pembekalan petugas posko UN Pusat Informasi dan Humas (PIH), di Jakarta, hari ini Rabu (3/4/2013). Jika siswa mengerjakan naskah soal UN dengan LJUN yang bukan pasangannya, maka akan menjadi masalah bagi siswa tersebut, dan kemungkinan besar nilainya akan rendah. Oleh karena itu, kata Khairil, para peserta UN agar benar-benar memperhatiakn naskah soal dan LJUN adalah pasangannya dan jangan sampai tertukar. Menurut Khairil, penjelasan lain yang tidak kalah pentingnya untuk disampaikan oleh pengawas UN kepada peserta UN adalah: 1) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan; 2) mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah; 3) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar; dan 4) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta. Sementara itu kepada peserta UN, Kepala Balitbang, meminta agar mereka mengerjakan secara berurutan yaitu: 1) memastikan bahwa LJUN dan naskah dalam keadaan bersatu, dan minta diganti jika sudah terlepas; 2) memeriksa naskah soal halaman per halaman dan pastikan tidak ada yang rusak; 3) membubuhkan identitas secara bersamaan pada naskah soal dan sekaligus pada LJUN; 4) memisahkan (merobek) LJUN dari naskah soal; dan 5) mulai mengerjakan ujian.